Cerai Gugat
PERKARA CERAI GUGAT (Diajukan Oleh Istri)
Persyaratan
01. |
Menyerahkan Surat Gugatan; |
02. |
Menyerahkan Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah; |
03. |
Menyerahkan Foto Copy KTP; |
04. |
Membayar Biaya Perkara sesuai dengan radius; |
05. |
Apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan, yang menerangkan Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya. |
- Prosedur tata cara pengajuan perkara
01. |
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau Kuasanya : |
|
a. |
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
b. |
Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR, 143 R.bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
c. |
Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat; |
|
02. |
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah : |
|
a. |
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
b. |
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006 jo. pasal 32 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974); |
|
c. |
Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
d. |
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
03. |
Gugatan tersebut memuat : |
|
a. |
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat; |
|
b. |
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); |
|
c. |
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita); |
|
04. | Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); | |
05. | Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (pasal 237 HIR, 237 R.Bg); | |
06. | Penggugat dan Tergugat atau Kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/MAhkamah Syari'ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg). |
- Proses Penyelesaian Perkara
01. |
Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah; |
||
02. |
Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan; |
||
03. |
a. |
Tahapan persidangan : |
|
1) |
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
||
2) |
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003); |
||
3) |
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg); |
||
b. |
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut : |
||
1) |
Gugatan dikabulkan. Apabila Penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut; |
||
2) |
Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut; |
||
3) |
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru; |
||
04. |
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak. |