Home >
Pelayanan Publik >
Layanan Perkara Gratis >
Pengawasan
- Pengawasan terhadap penyelenggara layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Purwakarta dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Purwakarta;
- Ketua Pengadilan Agama Purwakarta bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
- Pemberian layanan hukum di Posbakum dicatat dalam register dengan menggunakan komputer yang dicetak setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh Petugas Posbakum dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Purwakarta melalui Panitera/Sekretaris.
- Panitera/Sekretarius Pengadilan Agama Purwakarta melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Purwakarta dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Purwakarta;
- Petugas Posbakum Pengadilan Agama Purwakarta mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Purwakarta mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Purwakarta yang dilaporkan melalui Panitera/Sekretaris;
- Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
- Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Purwakarta dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas Posbakum Pengadilan Agama Purwakarta dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
- Pengadilan Agama Purwakarta dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum berkewajiban melakukan evaluasi berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
- Pengadilan Agama Purwakarta dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin.
- Dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, Pengadilan Agama Purwakarta dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum dapat berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota;