cctv Whatsapp
PERKARA LAINNYA

Perkara Lainnya


PERKARA GUGATAN LAIN

Prosedur

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :

01.

Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg);

02.

Gugatan diajukan kepada Pengadilan AgamaMahkamah Syari'ah :

 

a.

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;

 

b.

Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatandiajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;

 

c.

Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'a, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang dipilih oleh PEnggugat (pasal 118 HIR, 142 R.Bg);

03.

Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HI, 145 ayat (4) R.Bg jo. pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-cuma (Prodeo) (pasal 237 HIR, 273 R.Bg);

04.

Penggugat dan Tergugat atau Kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agam/Mahkamah Syari'ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg).

  • Proses Penyelesaian Perkara

01.

Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;

02.

Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan.

03.

a.

Tahapan persidangan :

   

1)

Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);

   

2)

Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003);

   

3)

Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg);

 

b.

Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut :

   

1)

Gugatan dikabulkan. Apabila Penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;

   

2)

Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;

   

3)

Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.

04.

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

  • Persyaratan
  • Pengangkatan Anak

01.

Menyerahkan Surat Permohonan;

02.

Menyerahkan foto copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah;

03 Menyerahkan foto copy KTP;
04. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat;
05. Menyerahkan pernyataan dari orang tua kandung dari calon anak angkat;
06. Membayar biaya perkara sesuai radius
  • Itsbat Nikah
01. Menyerahkan Surat Permohonan;
02. Menyerahkan foto copy KTP;
03. Menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan Pemohon pernah menikah;
04. Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan Pemohon tidak/register nikah tahun pernikahan Pemohon tidak ditemukan;
05. Membayar biaya perkara sesuai radius.
  • Wali Adhal
01. Menyerahkan Surat Permohonan;
02. Menyerahkan foto copy KTP;
03. Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan dari KUA;
04. Penolakan pernikahan dari KUA;
05. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan;
06. Akta Kelahiran Pemohon/Surat Keterangan wali Pemohon;
07. Membayar biaya perkara sesuai radius.
  • Hadhanah

01.

Menyerahkan Surat Permohonan;

02.

Menyerahkan foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Cera;

03.

Menyerahkan foto copy Akta Kelahiran Anak;

04.

Membayar biaya perkara sesuai radius.

  • Dispensasi Kawin

01.

Menyerahkan Surat Permohonan;

02.

Foto copy KTP ayah dan ibu Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensi (Pemohon I dan Pemohon II);

03.

Menyerahkan Akta Kelahiran Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensasi;

04.

Penolakan pernikahan dari KUA;

05.

Membayar biaya perkara sesuai dengan radius.

  • Poligami

01.

Menyerahkan Surat Permohonan;

02.

Foto copy KTP Pemohon;

03.

Foto copy Kutipan Akta Nikah Pemohon;

04.

Surat pernyataan tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani oleh Termohon;

05.

Surat pernyataan berlaku adil yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon;

06.

Surat pernyataan tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani olehCalon Istri kedua Pemohon;

07.

Surat Keterangan penghasilan yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Bendaharawan Gaji (jika Pemohon PEgawai Negeri/Pegawai Swasta);

08.

Foto copy Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (jika Calon Istrikedua janda cerai);

09.

Membayar biaya perkara sesuai dengan radius.