cctv Whatsapp

Area 3 (Tiga)

AREA III

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

Penataan sistem manajemen SDM di lingkungan Pengadilan Agama Purwakarta bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Pengadilan Agama Purwakarta menuju WBK.

Target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah:

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM pada area kerja pembangunan ZI menuju WBK.
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM menuju WBK.
  3. Meningkatnya disiplin, efektivitas dan profesionalitas SDM.

Untuk mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di Pengadilan Agama Purwakarta dengan kegiatan sebagai berikut : 

PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ORGANISASI :

  • Melakukan Analisis Beban Kerja melalui rapat kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan, mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan ABK.
  • Kegiatan tersebut undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dokumen kebutuhan pegawai, peta jabatan, ABK, surat usulan kebutuhan pegawai.
  • Penempatan pegawai yang mengacu pada kebutuhan pegawai, menempatkan pegawai hasil rekrutment berdasarkan usulan kebutuhan pegawai yang disetujui Kementrian PAN RB.
  • Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen persetujuan MENPAN, SK, surat penempatan pegawai, surat perintah melaksanakan tugas.
  • Monitoring dan evaluasi penempatan pegawai, melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai terhadap kinerja unit, membuat laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai.
  • Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumen monitoring, evaluasi kinerja pegawai baru.
  • Pola mutasi internal.
  • Dalam melakukan pengembangan karir pegawai telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan. Indikator yang dapat dilakukan adalah kegiatan rapat pimpinan dalam rangka mutasi antar jabatan yang mengacu pada pengembangan karier pegawai. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi, daftar riwayat pekerjaan dan daftar riwayat hidup.
  • Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan dengan mengacu kepada kompetensi jabatan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi internal DRH dan DRP, daftar riwayat pendidikan, dan diklat dari pegawai yang dilakukan mutasi.
  • Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang bertujuan untuk perbaikan kinerja: melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja, membuat laporan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : Dokumen monitoring dan evaluasi yang berkaitan dengan perbaikan kinerja.
  • Pengembangan berbasis kompetensi.

Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :

INDIKATOR KERJA

1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi 

INDIKATOR KERJA

2. Pola Mutasi Internal

INDIKATOR KERJA

3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi  

INDIKATOR KERJA

4. Penetapan Kerja Individu

INDIKATOR KERJA

5. Penegakan Aturan Disiplin / Kode Etik / Kode Prilaku Pegawai 

INDIKATOR KERJA

6. Sistem Informasi Kepegawaian