Seputar Peradilan
PENGUMUMAN LELANG
Nomor : 1600/SEK.PA.W10-A11/PL1.2.3/XI/2025
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pengadilan Agama Purwakarta melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta akan melaksanakan penjualan Barang Milik Negara (BMN) secara lelang melalui alamat domain www.lelang.go.id. Penawaran dilakukan secara terbuka (Open Bidding) terhadap Barang Bergerak selain Kendaraan Bermotor berupa Meubelair dan Peralatan Elektronik sebagai berikut :
|
No |
Objek Lelang |
Nilai Limit (Rp) |
Uang Jaminan (Rp) |
|
1 |
1 (satu) Paket Barang dalam kondisi rusak berat berupa Meubelair dan Peralatan /Inventaris Kantor |
2.221.486 |
500.000 |
Pelaksanaan Lelang :
Cara Penawaran : Lelang melaui internet secara terbuka (Open Bidding)
Hari/Tanggal : Rabu / 26 November 2025
Waktu Penawaran : Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d Batas Akhir Penawaran
Batas Akhir Penawaran : 26 November 2025 pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Purwakarta
Jl. Siliwangi No. 9 Purwakarta
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat dan Tata Cara Pelelangan :
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan cicilan) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara;
- Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan non fisik;
- Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada hari Senin s.d Selasa tanggal 24 s.d 25 November 2025, pukul 10.00 - 15.00 WIB, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Mekargalih, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta;
- Apabila terdapat kekurangan / kerusakan fisik maupun non fisik, maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga;
- Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Purwakarta maupun Panitia Penjualan Lelang Pengadilan Agama Purwakarta;
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai objek lelang dapat menghubungi Sdr. Firmansah Taufik Rahman, S.Kom (HP/WA 0856-1113-384).
Purwakarta, 21 November 2025
Sekretaris/Kuasa Pengguna Barang,
