Seputar Peradilan
PA Purwakarta Laksanakan Sidang Bantuan Teleconference Perkara dari PA Blitar

Purwakarta, 8 September 2025 – Pengadilan Agama Purwakarta melaksanakan Sidang Bantuan secara Teleconference atas perkara nomor 385/Pdt.P/2025/PA.BL yang terdaftar di Pengadilan Agama Blitar Kelas IA. Sidang ini digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Purwakarta dengan dukungan penuh perangkat teknologi teleconference.
Pelaksanaan sidang bantuan ini merupakan bentuk kerja sama antar-pengadilan dalam rangka memudahkan akses para pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Blitar. Dengan adanya sidang bantuan tersebut, pihak berperkara yang berdomisili di Purwakarta dapat menghadiri persidangan tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke Blitar.
Sidang berlangsung dengan tertib, dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Blitar melalui sarana teleconference, sementara Pengadilan Agama Purwakarta menyiapkan ruang persidangan, perangkat teknologi, serta petugas untuk mendampingi jalannya persidangan.
Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Fakhrurazi, S.Ag., M.H.I., menyampaikan bahwa sidang bantuan teleconference ini merupakan wujud nyata implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mendukung program modernisasi peradilan berbasis teknologi informasi.
Dengan adanya sidang bantuan ini, diharapkan pelayanan peradilan semakin dekat dengan masyarakat serta memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan.
