cctv Whatsapp

Seputar Peradilan

DISKUSI HUKUM DI PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA

diskusihakim1a

Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan semakin kompleksnya perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Purwakarata,  maka selain untuk menambah ilmu pengetahuan dan kesiapan untuk menangani perkara,  Pengadilan Agama Purwakarta mengadakan diskusi hukum.

Bertempat diruang sidang utama, pada hari Jumat, 25 Agustus 2017, diskusi hukum berlangsung dengan tema "Perbuatan Melawan Hukum (PMH)".

Diskusi kali ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, seluruh jajaran kepaniteran Pengadilan Agama Purwakarta serta perwakilan Mahasiswa praktikum dari STIH Purwakarta.

Acara diskusi dimulai tepat pukul 09.00 Wib dipimpin oleh Moderator ADAM ISKANDAR, S.Ag, wakil Panitera Pengadilan Agama Purwakarta. Dalam diskusi kali ini, penyampaian materi disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Purwakarta (DACEP BURHANUDIN, S.Ag. M.HI.), dalam paparannya Pemateri menyampaikan bahwa pada prinsipnya sengketa perdata yang menimbulkan penggantian ganti rugi ada dua yaitu wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, dasar dari PMH adalah Pasal 1365 KUH Perdata "tiap perbuatan melawan hukum yang merugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut". Adapun unsur PMH yang harus terpenuhi secara kumulatif adalah

1. Adanya perbuatan,

2. Perbuatan tersebut melawan hukum,

3. Adanya kesalahan,

4. Adanya kerugian,

5. Adanya hubungan antara perbuatan dengan kerugian.

diskusihakim2a

Selanjutnya secara bergantian Ibu Ketua (TAMAH,  S.H., M.H.) dan Wakil Ketua (Drs.YAYAN ATMAJA, S.H., M.H.) Menyampaikan materinya.

Dalam paparannya Ibu Ketua menyampaikan materi PHM secara teoritis, beliau menyatakan bahwa perkara gugatan PMH sudah masuk di Pengadilan Agama Purwakarta, bisa jadi kedepannya gugatan PMH tidak hanya dalam kasus ekonomi syariah saja, namun bisa juga PHM dalam kasus gugat waris atau harta bersama yang merupakan kewenangan Pengadilan Agama Purwakarta. Semantara itu Wakil Ketua menyampaikan selain secara teoritis juga dalam materi PHM,  beliau menyatakan kita harus siap menangani kasus kasus baru di Pengadilan Agama Purwakarta sehingga diskusi semacam ini harus secara rutin dilaksakan untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan kita.

Acara diskusi semakit hangat setelah sesi tanya jawab dibuka, para peserta diskusi sangat antusian dengan berbagai pertanyaan dan kasus kasus yang berkembang dimasyarakat.

Akhirnya tidak terasa diskusi berlangsung dua jam setengah dan berakhir tepat pukul 11.30 Wib.