cctv Whatsapp

Seputar Peradilan

PA Purwakarta Gelar Sidang Isbat Nikah di Desa Cibingbin, Bojong: Puluhan Pasangan Ditetapkan Sah Secara Hukum

cibingbin1

Purwakarta, 24 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Purwakarta kembali melaksanakan kegiatan sidang isbat nikah terpadu bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta. Kegiatan kali ini digelar di Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong, pada Jumat (24/10/2025) dengan jumlah peserta sebanyak 40 pasangan suami istri.

Sidang isbat nikah ini merupakan pelaksanaan kedua hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Purwakarta dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, yang bertujuan memberikan kemudahan layanan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pengesahan perkawinan dan dokumen kependudukan secara terpadu.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib, disaksikan langsung oleh tim dari Pengadilan Agama Purwakarta bersama unsur Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta. Melalui kegiatan ini, para pasangan yang sebelumnya menikah secara agama kini telah memiliki kekuatan hukum dan dapat memperoleh dokumen resmi seperti akta nikah dan akta kelahiran anak.

cibingbin2

Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Fakhrurazi, S.Ag., M.H.I., menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah ini merupakan bentuk nyata pelayanan jemput bola kepada masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.

“Program sidang isbat terpadu ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya yang berada di daerah pedesaan, agar dapat memiliki status hukum yang jelas tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan,” ujar beliau.

Melalui kegiatan ini, PA Purwakarta terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah, cepat, dan biaya ringan, sejalan dengan semangat peradilan yang humanis dan melayani.