Seputar Peradilan
Ketua PA Purwakarta Menjadi Pemateri pada Zoom Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Gelombang II TA 2025

Purwakarta – Rabu 10 Desember 2025 , — Pengadilan Agama Purwakarta kembali mendapatkan kehormatan dengan hadirnya Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Dr. Fakhrurazi, S.Ag., M.H.I., sebagai pemateri dalam Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Gelombang II Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh 57 hakim Pengadilan Agama dari seluruh Indonesia.
Pelatihan dilaksanakan pada pukul 13.30 hingga 16.30 WIB, dan Ketua PA Purwakarta menyampaikan materinya dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Purwakarta.
Dalam penyampaian materi, Dr. Fakhrurazi membahas secara komprehensif mengenai Hukum Acara Dispensasi Kawin, mulai dari landasan hukum, kompetensi absolut, legal standing para pihak, hingga syarat formil dan materiil permohonan. Pemateri juga menekankan pentingnya prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) dalam setiap putusan dispensasi kawin.
Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi:
- Legal standing: pihak yang berwenang mengajukan permohonan.
- Syarat formil dan dokumen pendukung yang harus dilampirkan.
- Indikasi “alasan mendesak” sebagaimana diatur dalam PERMA 5/2019.
- Tahapan pemeriksaan hingga penyusunan penetapan.
- Pentingnya perlindungan anak serta upaya pencegahan perkawinan usia dini.
Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan aktif berdiskusi, mengingat perkara dispensasi kawin merupakan salah satu jenis perkara yang frekuensinya terus meningkat di berbagai satuan kerja Pengadilan Agama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para hakim Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dapat semakin memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi dalam menangani perkara dispensasi kawin, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih profesional, efektif, dan tetap berorientasi pada perlindungan anak.
